Kamis, 30 April 2026

Polda Metro Jaya Akan Pidanakan Pengusaha Hiburan yang Bandel

Kapolda akan memproses hukum para pengusaha hiburan yang masih membandel, membuka tempat hiburannya saat Ramadhan.

Tayang:
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Tito Karnavian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian mengaku siap memproses hukum para pengusaha hiburan yang masih membandel, membuka tempat hiburannya saat Ramadan.

"‎Saya berharap para pengusaha hiburan malam dapat mematuhi aturan jam buka sesuai peraturan Gubernur," kata Tito, Selasa (16/5/2015).

Tito melanjutkan apabila memang terbukti melakukan pelanggaran yakni melanggar jam operasional selama Ramadan sesuai dengan peraturan gubernur, maka para pengusaha hiburan bisa dipidanakan.

"Kalau melanggar pasti ada teguran dan kena tindak pidana ringan ancamannya memang hanya tiga bulan dan denda 5 juta. Walau pidana ringan tapi namanya pelanggaran pasti ditindak," ungkap mantan Kapolda Papua itu.

Tito menambahkan tidak hanya berurusan pidana, bahkan para pengusaha hiburan bisa juga izin usahanya dicabut dan usahanya ditutup total.

Termasuk, Tito juga mengimbau masyarakat apabila menemukan ada tempat hiburan yang membandel maka segera sampaikan ke aparat berwenang. Jangan malah melakukan aksi sendiri dan melakukan tindakan-tindakan ilegal yang melanggar hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved