Polda Metro Jaya Akan Pidanakan Pengusaha Hiburan yang Bandel
Kapolda akan memproses hukum para pengusaha hiburan yang masih membandel, membuka tempat hiburannya saat Ramadhan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian mengaku siap memproses hukum para pengusaha hiburan yang masih membandel, membuka tempat hiburannya saat Ramadan.
"Saya berharap para pengusaha hiburan malam dapat mematuhi aturan jam buka sesuai peraturan Gubernur," kata Tito, Selasa (16/5/2015).
Tito melanjutkan apabila memang terbukti melakukan pelanggaran yakni melanggar jam operasional selama Ramadan sesuai dengan peraturan gubernur, maka para pengusaha hiburan bisa dipidanakan.
"Kalau melanggar pasti ada teguran dan kena tindak pidana ringan ancamannya memang hanya tiga bulan dan denda 5 juta. Walau pidana ringan tapi namanya pelanggaran pasti ditindak," ungkap mantan Kapolda Papua itu.
Tito menambahkan tidak hanya berurusan pidana, bahkan para pengusaha hiburan bisa juga izin usahanya dicabut dan usahanya ditutup total.
Termasuk, Tito juga mengimbau masyarakat apabila menemukan ada tempat hiburan yang membandel maka segera sampaikan ke aparat berwenang. Jangan malah melakukan aksi sendiri dan melakukan tindakan-tindakan ilegal yang melanggar hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tito-karnavian_20150615_231015.jpg)