Senin, 13 April 2026

Sebelum Lebaran, PNS DKI akan Terima Tunjangan Kinerja Ke-13

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan mencairkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ke 13 dalam waktu dekat ini.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
Warta Kota/Angga Bagya Nugraha
Ilustrasi : Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta saat pulang kerja di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan mencairkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ke-13 dalam waktu dekat ini.

Tunjangan tersebut diberikan sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, menjelaskan pencairan tunjangan kinerja tersebut akan dicairkan dua pekan sebelum lebaran tiba. "Kami akan segera cairkan, saat ini sedang disiapkan," ungkap Saefullah di Balai Kota, Kamis (25/6/2015).

Saefullah mengatakan, nilai TKD ke-13 yang akan diterima PNS sama seperti tunjangan kinerja daerah yang diterima PNS setiap bulannya. Jumlah nominal yang akan didapat setiap PNS disesuaikan dengan pangkat dan golongannya masing-masing.

"Nanti PNS akan menerima gaji dan TKD yang besarannya disesuaikan," ucapnya.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini mengatakan, pencairan TKD ke-13 ini sudah mendapat restu dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Sedang disiapkan, mudah-mudahan dua minggu sebelum lebaran cair," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan THR kepada para pegawainya sejak 2010. Kebijakan tersebut diambil setelah muncul kebijakan pemberian TKD yang diterima para pegawai DKI setiap bulannya. Dalam TKD tersebut sudah mencakup berbagai tunjangan diantaranya THR.

Penghapusan THR dimaksudkan untuk meningkatkan tertib pengelolaan keuangan daerah. Sebab dengan sistem THR setiap instansi pemerintah mempunyai kebijakan masing-masing soal tunjangan hari raya tersebut.

Sementara melalui sistem TKD sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dimana besaran TKD disesuaikan dengan golongan dan jabatan tiap tiap pegawai.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved