Pegawai JICT Tuduh RJ Lino Langgar Keputusan Menteri BUMN
Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menuding Pelindo II melanggar Surat Menteri BUMN Rini Soemarno
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menuding Pelindo II melanggar Surat Menteri BUMN Rini Soemarno. Dalam hal ini perihal perpanjangan konsesi PT JICT dan TPK Koja kepada Hutchison Port Holdings (HPH).
Dalam aksi penyampaian aspirasi di hadapan ratusan pekerja di halaman geding JICT siang ini, Ketua SP JICT Nova Hakim mengimbau keras Pelindo II.
"Pelindo II telah melanggar Surat Bu Rini dengan menyetujui perpanjangan konsesi JICT dan TPK Koja secara sepihak," kata Nova, Jumat (3/7/2016).
Dalam surat tersebut Menteri BUMN menyetujui perpanjangan dengan syarat memperhatikan surat Menhub nomor HK.201/3/4 phb 2014 terkait pihak yang berhak menyelenggarakan konsesi.
"Dirut IPC mengatakan berkali-kali ini adalah aksi korporasi dan tidak ada hubungan dengan Kementrian Perhubungan. Padahal ini amanat UU dan beliau mengabaikan 2 surat menteri," ungkap Nova.
Sejak 5 Agustus 2014, Dirut Pelindo II juga telah mengklaim bahwa perpanjangan konsesi telah ditandatangani dan sudah final. Pihak-pihak yang menolak Hutchison adalah musuh negara.
"Padahal izin prinsip dengan mematuhi syarat-syarat dari Menteri BUMN baru keluar tanggal 9 Juni 2015. Pelindo II belum lagi memenuhi syarat-syarat malah meminta segera pencairan dana rental ke JICT per tanggal 23 Juni 2015. Ini aneh dan serba ingin buru-buru. Ada apa?" kata Nova.
Tudingan tersebut juga dipertegas dengan Surat Menhub nomor AL 107/1/5 phb 2015 tertanggal 25 Juni 2015. Isi surat Menhub itu menyangkut pengelolaan terminal petikemas yang sudah sekian lama agar tidak diperpanjang demi potensi besar bagi negara dan kemandirian nasional.