Rabu, 27 Agustus 2025

Pembunuhan Asisten Presdir XL

Pembunuh Asisten Bos XL Diperiksa Pakai Lie Detector

Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Andy Wahyudi alias AW (38) dengan menggunakan alat lie detector

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Kahfi Dirga Cahya/KOMPAS.com
AK alias AW (38), tersangka pembunuh Hayriantira, mantan pegawa perusahaan telekomunikasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Andy Wahyudi alias AW (38) dengan menggunakan alat lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, mengatakan alat lie detector digunakan karena keterangan Andy berubah-ubah. Sehingga tidak bisa menjadi patokan, walaupun dia mengaku membunuh.

"Pemeriksaan ini untuk menguatkan alat bukti yang kita miliki," ujar M. Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Senin (10/8/2015).

Aparat kepolisian telah menetapkan Andy sebagai tersangka kasus pembunuhan Hayriantira alias Rian (37), asisten Presiden Direktur XL, sesuai pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

Menurut M. Iqbal, alat bukti di antaranya keterangan saksi dan keterangan tersangka, persesuaian alat bukti ditemukan di lokasi, yaitu berupa CCTV.

Perbuatan tersebut membuat tersangka AW terancam pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Sekarang penyidik telah mendalami, karena penyidikan terus berlangsung dan pendalaman serta pengembangan kasus ini," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan