Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Polisi Dalami Motif Pelaku Penculikan Kacab Bank BUMN setelah Ditangkapnya Dwi Hartono
Kepolisian akan mendalami motif pelaku penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN pasca ditangkapnya Dwi Hartono.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian dikabarkan telah berhasil menangkap otak penculikan dan pembunuhan kepala kantor cabang pembantu (KCP) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), di Jakarta.
Penangkapan tersebut terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/8/2025) lalu.
Adapun salah satu pelaku adalah Dwi Hartono (DH) yang dikenal sebagai seorang motivator, pebisnis bimbel, hingga YouTuber.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya akan mendalami motif para pelaku penculikan dan pembunuhan Mohammad Ilham Pradipta.
"Sedang didalami (motifnya)," ucap Ade Ary saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Dwi Hartono Terduga Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Batal Maju Pilkada Karena Hanya Jadi Calon Wabup
Sosok Dwi Hartono
Dwi Hartono atau dikenal Klan Hartono dikenal sebagai seorang pengusaha.
Dia memiliki akun Instagram bernama Klan Hartono, pun dengan TikTok dan Youtube.
Dalam setiap bionya, Hartono menuliskan profesinya sebagai pengusaha property, perkebunan, trading, pendidikan, e-Commerce, fashion, dan skin care.
Dwi Hartono lahir 6 Oktober 1985 di Lahat, Sumatra Selatan.
Ia sudah merambah ke dunia wirausaha sejak duduk di bangku kuliah.
Hartono merintis karier dari membuat warung internet (warnet), rental game online, Play Station, kafe, sampai warung tegal (warteg).
Ia juga pendiri dan pemilik Guruku.com.
Tak hanya itu, Dwi Hartono juga dikenal sebagai seorang motivator, terlihat di akun YouTube miliknya, Klan Hartono.
Tampak beberapa kontennya berisi tips dan trik termasuk untuk bisnis hingga lainnya.
Baca juga: Diiming-Imingi Rp 50 Juta, Empat Tersangka Akui Diperintah F untuk Culik Kacab Bank BUMN
8 Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Hingga saat ini sudah ada delapan orang yang ditangkap oleh kepolisian dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohammad Ilham Pradipta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.