Sabtu, 24 Januari 2026

Mandra Pasrah Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan

Mandra mengaku pasrah dan hanya berharap persidangannya dapat membongkar kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komedian Mandra hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (20/8/2015).

Ditemui wartawan sebelum sidang, Mandra mengaku pasrah dan hanya berharap persidangannya dapat membongkar kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI yang menjeratnya.

"Kita lihat aja. Saya dukung kejaksaan melakukan pemberantasan korupsi," kata Mandra.

Dirinya berharap pihak penegak hukum dapat menjerat pihak lain yang terlibat hingga ke akarnya.

Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan tersangka Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra, Iwan Chermawan (IC) selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir (YKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di stasiun televisi milik negera ini.

Penyelidikan kasus ini berawal pada 2013, saat itu TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lainnya.

Diketahui bahwa proses pengadaan paket senilai Rp47,8 miliar ini tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Saat itu, yang dilakukan berupa penunjukan langsung dan penunjukan penyediaan barang serta jasa bukan dilakukan oleh panitia pengadaan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags
Mandra
TVRI
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved