Rabu, 10 September 2025

Penertiban Kampung Pulo

J dan S Tersangka Pembakar Backhoe di Kampung Pulo

J (24) dan S (26) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran alat berat di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur.

Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.com / HERUDIN
Sebuah alat berat dibakar warga Kampung Pulo dalam bentrokan dengan Satpol PP dan polisi di Jalan Jatinegara Barat, Kamis (20/8/2015). Bentrokan terjadi karena warga menolak digusur dan dipindahkan untuk normalisasi Kali Ciliwung. 

Tribunnews.com, Jakarta - J (24) dan S (26) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran alat berat di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap kedua pemuda asal Kampung Pulo tersebut.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Farouq, Sabtu (22/8/2015).

Keduanya terbukti melakukan pembakaran alat berat saat bentrokan antara warga dan aparat di Kampung Pulo, Jakarta Timur, Kamis (19/8/2015). Sehingga polisi mengenakan kedua orang tersebut Pasal 170 KUHP dan 187 KUHP tentang Perusakan dan Pembakaran. "Ancamannya tujuh tahun penjara," kata Umar.

Sementara itu, terkait 27 orang yang ditangkap saat terjadi bentrokan, kini telah dikembalikan kepada orangtuanya. Bentrokan antara petugas dan warga Kampung Pulo terjadi pada Kamis (20/8/2015).

Bentrokan pecah menyusul penolakan warga terhadap penertiban yang dilakukan Pemerintah. Sebuah alat berat dibakar warga. Sementara, akibat kejadian ini, dua petugas dan belasan warga terluka akibat bentrokan. (Kahfi Dirga Cahya)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan