Pilkada Serentak
Ikhsan Modjo Merasa Dijebak Panwaslu Kota Tangsel
Ikhsan Modjo mengatakan bahwa ada upaya panwaslu kota Tangerang Selatan untuk menjebak pihaknya
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wali Kota Tangerang Selatan, Ikhsan Modjo mengatakan bahwa ada upaya panwaslu kota Tangerang Selatan untuk menjebak pihaknya saat melakukan tahapan kampanye.
Ia menuturkan bahwa pada tanggal 27 September 2015, panwas Tangsel memanggil dirinya dengan tudingan telah melakukan pelanggaran kampanye.
Namun, pada saat dirinya mendatangi panwaslu Kota Tangsel, Ikhsan tidak mendapatkan laporan yang jelas dari pihak pelapor.
"Kami minta, laporan apa? Pelanggaran yang mana? Ternyata mereka terkesan menutupi laporan tersebut," ujarnya saat memberik keterangan pers di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Setelah itu, pihaknya kembali meminta panwaslu Tangsel membuka pelanggaran yang dijadikan objek sengketa, sekaligus personal yang melaporkan mereka. Namun, menurut Ikhsan, panwaslu kembali tidak menjawab pertanyaan tersebut.
"Katanya ada di perbawaslu, kami langsung tanya ke Bawaslu Provinsi, tapi kata mereka tidak ada," kata Ikhsan.
Ia mengatakan bahwa selama ini, Ikhsan dan Li Claudia telah mengikuti aturan undang-undang dan PKPU dalam mengikuti masa kampanye.
Hanya saja, pihaknya masih menyayangkan sikap KPU daerah Tangsel yang tidak melengkapi APK yang diatur.
"Kami masih belum terima leaflet, padahal leaflet itu yang buat kan KPU daerah. Harusnya sudah dari dulu itu selesai. Terlalu banyak alasan KPU di daerah Tangsel ini," katanya.