Senin, 4 Mei 2026

Siswa SMK Bawa Senjata Tajam Untuk Tawuran

GTR mengaku senjata tajam itu akan digunakan untuk membela diri saat tawuran dengan warga sekitar.

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan
pabrik-pedang-katana.blogspot.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pelajar kelas 2 SMK ditangkap anggota Polsek Pondokgede di Jalan Raya Jatiwaringin dekat kampus Assyafiyah RT 01/06, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi pada Selasa (29/9/2015) pukul 03.00.

GTR (16) ditangkap karena terbukti membawa sebilah pisau bergagang logam.

Kepada polisi, GTR mengaku senjata tajam itu akan digunakan untuk membela diri saat tawuran dengan warga sekitar.

Beruntung, tawuran antar pemuda di sekitar lokasi tak berlangsung lama, karena dipisahkan masyarakat lainnya dan anggota polisi.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pondokgede, Ajun Komisaris Ardian Yudho mengatakan, penangkapan GTR berawal saat warga di sekitar baru saja membubarkan tawuran antar pemuda.

Usai dibubarkan, warga curiga dengan salah seorang anak remaja yang menyimpan benda aneh di balik jaketnya.

Saat digeledah, warga mendapati sebilah pisau gagang logam diselipkan di jaket kiri GTR. Oleh warga, remaja ini kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan.

"Pelakunya masih remaja dan sedang diperiksa penyidik di kantor," ujar Yudho pada Selasa (29/9).

Gara-gara perbuatannya, GTR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 yang bisa dipenjara di atas lima tahun. (Fitriandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved