Rabu, 3 September 2025

Upah Buruh

Pembubaran Massa Buruh di Depan Istana Merdeka Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya telah bertindak sesuai prosedur standar operasional saat membubarkan aksi unjuk rasa

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Polisi menangkapi buruh saat terlibat bentrok di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015). Buruh melakukan demonstrasi untuk menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah bertindak sesuai prosedur standar operasional saat membubarkan aksi unjuk rasa buruh di di depan Istana Merdeka, Jumat (30/10) sekitar pukul 19.40 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan aparat kepolisian telah mengimbau kepada peserta aksi agar mengakhiri kegiatan pada pukul 18.00 WIB.

Namun, sampai waktu yang telah ditentukan, peserta aksi tetap bertahan di seberang Istana Merdeka. Hingga akhirnya aparat kepolisian sesuai sop melakukan tindakan tegas, tetapi terukur.

"Kami sudah negosiasi ke seluruh pimpinan, tetapi negosiasi belum juga diterima. Sehingga sesuai prosedur, kami melakukan tindakan tegas, tetapi terukur," tutur Iqbal kepada wartawan, Jumat (30/10).

Aparat kepolisian melakukan tindakan mulai memberikan imbauan dan pendekatan ke koordinator lapangan. Lalu, menyemprot air ke arah peserta aksi. Tetapi, tindakan seperti itu tidak diindahkan.

"Kami memberikan gas air mata untuk membubarkan massa," kata Iqbal.

Sebagai langkah antisipasi jatuhnya korban jiwa, maka menurut Iqbal, pihaknya menyediakan tenaga medis untuk menangani peserta aksi yang menderita luka.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan