Minggu, 17 Agustus 2025

Kaji Perpu Kebiri, Kementerian PPA Dengarkan Pendapat Ahli

Bukan persoalan mudah membuat peraturan mengenai hukuman pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukan persoalan mudah membuat peraturan mengenai hukuman pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah masih memerlukan kajian akademik.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise, mengatakan pemerintah perlu mendengar pendapat para ahli untuk membicarakan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Pendapat para ahli dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas Anak.

Ada dua seminar membahas hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Seminar pertama di Universitas Indonesia pada 5 November mendatang dan seminar
kedua diadakan Kementerian PPA.

"Adanya hasil seminar dua pertemuan ini akan dikaji akademik. Dikaji dulu sambil melihat Perpu," tutur Yohana ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan