Polisi Tangkap Komplotan Bandit Jalanan, Pelaku Masih Berusia 14 Tahun
Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang penjambret yang biasa beraksi di jalanan ibu kota.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang penjambret yang biasa beraksi di jalanan ibu kota.
AM (14) dan HR (21) ditangkap di kediamannya masing-masing di Jakarta Timur pada Kamis (5/11). Sementara itu, tiga orang lainnya masih DPO.
Para Tersangka melakukan aktivitas jambret sudah sekitar 50 kali selama 3 bulan terakhir.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan Daniel Henubau, korban pencurian di Dekat SMP 90, Jl. Raya Bekasi KM 18 pada Selasa (3/11/2015) dan Leonardo, korban pencurian di depan Stasiun Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/11/2015).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengatakan selama melakukan aksinya, para tersangka membekali diri menggunakan senjata tajam jenis celurit dan pisau.
Tersangka menyisir daerah yang menjadi target operasi. Setelah mendapatkan target terutama wanita yang mengendarai sepeda motor pada tengah malam, para tersangka membuntuti korban.
"Setelah berada di tempat sepi, para tersangka menarik tas milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor," tutur Krishna kepada wartawan, Jumat (6/11/2015).
Selain menarik barang berharga korban, menurut Krishna, tersangka mengendarai motor dan mengelabui korban yang mengemudikan mobil mengatakan ban mobilnya kempes.
"Setelah koban terperdaya dan turun dari kendaraanya, selanjutnya para tersangka mengambil tas milik korban," kata dia.
Kelompok itu juga melakukan jambret di beberapa TKP lainnya, antara lain di daerah Buaran dan Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan 3 (tiga) tersangka lainnya.
Atas perbuatan itu, pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Untuk sementara, mereka ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Aparat kepolisian menyita barang bukti, seperti 1 (satu) Sepeda Motor alat kejahatan; 2 (dua) unit Handphone milik korban; 2 (dua) unit Handphone milik tersangka, 1 (satu) senjata tajam jenis celurit; 1 (satu) senjata tajam jenis pisau, 1 (satu) STNK, dan 1 (satu) tas selempang yang digunakan para tersangka untuk membawa senjata tajam.