Pinta Ahok Kepada Demonstran: Eh Lagu Dangdutnya yang Enak Ya
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Puranama punya saran untuk para buruh yang melakukan aksi demonstrasi di depan kantornya di Balai Kota DKI Jakarta
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Puranama punya saran untuk para buruh yang melakukan aksi demonstrasi di depan kantornya di depan gerbang Balai Kota DKI Jakarta.
Dalam setiap aksinya, saat rehat buruh kerap kali memutar musik.
Pria yang akrab disapa Ahok ini menyarankan agar para buruh memutar lagu dangdut yang enak.
"Aku bilang, eh lagu dangdutnya yang enak ya," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Bahkan Ahok mempersilahkan demonstran untuk melakukan negosiasi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 yang diterapkannya.
Sesuai poin yang ada pada Pergub itu, pihak demonstran harus disediakan tempat untuk bernegosiasi.
"Kalau mau masuk ya masuk saja," imbuhnya.
Sedangkan terkait para demonstran yang menuntut Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, Ahok enggan berkomentar.
"Ya saya tidak mau berkomentar. Tanya saja Presiden," kata Mantan Bupati Belitung Timur ini.
Sebelumnya ribuan buruh mendatangi Balai Kota DKI Jakarta.
Mereka menyampaikan tuntutannya kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Para demonstran berasal dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DKI Jakarta (FSP LEM SPSI Provinsi DKI Jakarta).
"Kami menuntut Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta 2016 adalah upah sektoral tertinggi se-Pulau Jawa," ujar Ketua DPD SPSI DKI Jakarta Yulianto di depan Gedung Balai Kota.
Selain menuntut perihal UMSP, para buruh juga menuntut perundingan UMSP dilaksanakan oleh dewa oleh dewan pengupahan provinsi DKI Jakarta, apabila bipartite sektoral tidak dapat dilaksankaan.
"Dan meminta pemerintah daerah DKI Jakarta melaksanakan regulasi penetapan upah berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan menolak PP No. 78 Tahun 2015," imbuh dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ahok-memenuhi-panggilan-bpk_20151125_162247.jpg)