Lihat Tuh, Masih Banyak Pejabat yang Kerja Pakai Mobil Mewah
Karena saat pelaksanaan Ingub DKI nomor 150 ketahuan membawa kendaraan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengimbau kepada jajaran aparat Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk tidak menggunakan kendaraan saat hari Jumat pertama setiap bulannya.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 tentang larangan membawa kendaraan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta.
"Kemarin saya kumpulin semuanya dan mengimbau agar tidak membawa kendaraan," kata Tri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015).
Menurutnya, untuk pejabat eselon III yaitu Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jakarta Selatan, Sita Damayanti sedang diperiksa oleh Inspektorat Bantua Kota (Irbanko) Jakarta Selatan. Karena saat pelaksanaan Ingub DKI nomor 150 ketahuan membawa kendaraan.
"Lagi diperiksa sama Irbanko. Nanti nunggu hasil dari Irbanko. TKD ngga dihapus tapi ditunda. Umpamanya, TKD satu atau tiga bulan ngga dapat TKD," ucapnya sambil tertawa.
Ketika ditanya Pamdal Pemkot Jakarta Selatan yang lalai hingga membuat kendaraan bisa masuk pada Jumat pertama, kata dia, akan dilakukan evaluasi.
Karena seharusnya tidak pilah-pilih dalam pelaksanaan Ingub tersebut. "Nanti Pamdal kita perlu tatar lagi," ungkapnya.
Nampaknya upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memecahkan kemacetan dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 hanyalah isapan jempol belaka.
Pasalnya, masih ada saja Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang membandel dengan membawa kendaraan pribadi untuk masuk kerja pada Jumat pertama pada awal bulan Desember 2015 ini.
Instruksi itu dahulunya langsung ditandatangani oleh Joko Widodo (Jokowi) yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta tahun 2013.
Namun, setelah Jokowi menjadi Presiden Republik Indonesia, instruksi itu tidak ditaati oleh PNS DKI. Pantauan Warta Kota, dalam deretan parkiran pejabat Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan masih terdapat mobil-mobil mewah.
Layaknya sebuah show room mobil mewah, dari Toyota Kijang Innova, sedan Toyota Altis hingga Mitsubshi Pajero Sport. Kendaraan itu kalau dijual hingga ratusan juta rupiah.
Salah satu kendaraan yang terparkir di basement 1 kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah Pajero Sport berwarna merah marun dengan nomor polisi B 504 SDZ.
Dimana, kendaraan itu milik pejabat eselon III yaitu Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jakarta Selatan, Sita Damayanti.
Padahal, sebelum masuk ke dalam pintu gerbang Gedung Pemkot Jakarta Selatan beberapa petugas Pamdal berjaga untuk menghalau PNS DKI untuk masuk ketika membawa kendaraan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/satlantas-polres-jakarta-utara-amankan-mobil-mewah-bodong_20150528_202342.jpg)