Kamis, 21 Agustus 2025

Polemik Ojek Online

Polri Tetap Tindak Gojek yang Melanggar

Polri akan tetap menindak apabila di lapangan mereka melakukan pelanggaran.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Polri Tetap Tindak Gojek yang Melanggar
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun transportasi berbasis online seperti Gojek dan Uber tetap diperbolehkan beroperasi oleh Kemenhub, namun Polri akan tetap menindak apabila di lapangan mereka melakukan pelanggaran.

"Sebenarnya sudah dua atau tiga bulan lalu ada permintaan dari Kemenhub melakukan penertiban dan penindakan tidak hanya ke gojek dan Uber, tapi juga ojek," ucap Badrodin, Jumat (18/12/2015) di Mabes Polri.

Diutarakan Badrodin, pihaknya akan memerintahkan anggota Lalulintas di lapangan agar apabila menemukan Gojek atau Ojek yang melanggar aturan lalulintas, maka bisa ditindak.

"‎Kalau di lapangan ditemukan yang melanggar seperti tidak pakai helm atau melanggar lampu merah pasti kami tindak. Tapi kalau tidak melakukan pelanggaran ya tidak papa, tapi penumpangnya diingatkan kalau Gojek dan Ojek tidak ada asuransinya," kata Badrodin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan