Penggerebekan Narkoba
Seorang Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kampung Narkoba Berland
Aparat kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus penyerangan aparat kepolisian.
Penyerangan dilakukan kepada aparat kepolisian saat menggerebek bandar narkoba di Kelurahan Kebon Manggis, Jakarta Timur, Senin (18/1/2016).
"Seorang berinisial A (27) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Husaimah, Selasa (19/1/2016).
Aparat kepolisian telah memeriksa enam saksi atas kasus tersebut. Mereka, yaitu AS (40), NL (55), YA (53), Y (64), JM, dan termasuk A yang sudah berstatus tersangka.
"A akan dikenakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya.