Kamis, 14 Agustus 2025

Penggerebekan Narkoba

Seorang Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kampung Narkoba Berland

Aparat kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Ilustrasi tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus penyerangan aparat kepolisian.

Penyerangan dilakukan kepada aparat kepolisian saat menggerebek bandar narkoba di Kelurahan Kebon Manggis, Jakarta Timur, Senin (18/1/2016).

"Seorang berinisial A (27) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Husaimah, Selasa (19/1/2016).

Aparat kepolisian telah memeriksa enam saksi atas kasus tersebut. Mereka, yaitu AS (40), NL (55), YA (53), Y (64), JM, dan termasuk A yang sudah berstatus tersangka.

"A akan dikenakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan