Tewas Usai Ngopi
Penyidik Jadwalkan Ekspose dengan JPU
Polda Metro Jaya menjadwalkan ekspose dengan Jaksa Penuntut Umum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan ekspose dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).
Penyidik akan membawa hasil pra rekonstruksi ulang di Cafe Olivier, pada Jumat (29/1) pagi dan melengkapi kekurangan alat bukti seperti yang diminta JPU saat ekspose pertama pada Selasa lalu.
Salah satu alat bukti tersebut berupa tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli. Ini seperti permintaan JPU saat ekspose pertama pada Selasa (26/1) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan asisten pidana umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta untuk melakukan ekspose pada Jumat ini.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Aspidum. Hari ini jam 2 ekspose lagi dengan Aspidum hasil kami miliki," tutur Krishna Murti kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/1/2016).
Selama melakukan ekspose itu, dia menjelaskan, pihaknya memaparkan hasil penyidikan pengungkapan kematian Wayan Mirna Salihin.
Setelah upaya itu, apabila dinilai cukup maka dilakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah ada tersangka dalam kasus itu.
"Nanti, kami paparkan lagi. Nanti dari hasil konsultasi, kami akan kembali gelar perkara," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wayan-mirna-salihin-wayan-mirna_20160126_145014.jpg)