Jumat, 5 September 2025

Tewas Usai Ngopi

Salinan BAP Tak Diberikan ke Jessica, Ini Penjelasan Polisi

penyidik memiliki alasan tidak memberikan salinan berita acara pemeriksaan kliennya, Jessica Kumala Wongso.

Editor: Sanusi
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, setelah diperiksa oleh tim Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1) malam, akhirnya ditahan di rumah tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik memiliki alasan tidak memberikan salinan berita acara pemeriksaan kliennya, Jessica Kumala Wongso.

"Ini strategi kami. Teknis dan taktis untuk menyidik," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Iqbal menjelaskan, sesuai Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka atau pembela hukum dapat meminta salinan BAP tersebut. Namun, tidak diatur kapan waktunya.

"Sehingga penyidik belum menyampaikan," kata Iqbal.

Sebelumnya, pihak Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Pihak pengacara Jessica masih berupaya meminta salinan berita acara pemeriksaan kliennya.

"Kita minta, tetapi tanggapan polisi, baru bisa diberikan setelah P 21," ujar pengacara Jessica, Yayat Supriatna, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (1/2/2016).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan