Tewas Usai Ngopi
Polda Metro Jaya Bakal Buka-bukaan di Sidang Praperadilan Jessica
Jajaran Polda Metro Jaya bersiap menghadapi sidang perdana praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Jessica
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Sanusi
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya bersiap menghadapi sidang perdana praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso.
Sidang perdana pra peradilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (23/2/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan Polda Metro Jaya akan diwakili Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
"Kami sudah siap. Polda Metro Jaya telah mempelajari dan siap menghadiri praperadilan," tutur Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/2).
Dia menjelaskan, materi praperadilan menyangkut upaya paksa kepolisian diantaranya penahanan dan penetapan status tersangka kepada Jessica.
Dia menilai penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan upaya paksa sesuai standar operasional. Penetapan tersangka minimal dua alat bukti.
"Kami akan paparkan. Kami siap-siap saja. Advokat, kami sudah siap dari bidang hukum. Gugatan praperadilan itu upaya paksa kami melakukan penahanan dan menetapkan tersangka," kata dia.