Kubu Indobuildco Buka Suara Jelang Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan Juni Mendatang
PT Indobuildco menolak eksekusi Hotel Sultan karena dinilai berpotensi menghentikan bisnis hotel. Ini kata kuasa hukumnya.
Ringkasan Berita:
- PT Indobuildco menolak eksekusi Hotel Sultan karena dinilai berpotensi menghentikan bisnis hotel.
- Hamdan Zoelva meminta penyelesaian sengketa Hotel Sultan dilakukan melalui dialog dan mekanisme hukum.
- PPKGBK menegaskan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan dijadwalkan berlangsung 18 Juni 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengungkap responnya jelang proses eksekusi lahan kawasan Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026) mendatang.
Hamdan mengatakan, bahwa kliennya masih berkeyakinan segala sesuatu masih bisa terjadi sebelum kawasan Hotel Sultan yang sebelumnya dikelola oleh PT Indobuildco itu benar-benar akan dieksekusi.
Terkait hal ini, Hamdan menyebut bahwa pihaknya menolak rencana eksekusi tersebut lantaran menurutnya berpotensi menimbulkan masalah.
"Yang harus dipahami, sengketanya tanah bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco," kata Hamdan dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Selain itu menurut Hamdan, bahwa pembangunan Hotel Sultan murni dibiayai oleh PT Indobuildco dan tidak menggunakan anggaran dari negara serta tidak menggunakan skema Build Operator Transfer (BOT).
Sehingga dia berpendapat, dalam persoalan ini, bangunan serta bisnis Hotel yang selama ini berjalan tidak otomatis diambil alih melalui skema pengosongan lahan.
"Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil," ucapnya.
Hamdan pun turut menyoroti apabila proses eksekusi itu mengabaikan hak bangunan dan bisnis yang terdapat di dalamnya.
Menurut dia, jika hal itu terjadi maka bukan hanya sekadar pengosongan lahan, melainkan berdampak pada berhentinya kegiatan usaha Hotel Sultan yang di mana di dalamnya terdapat sejumlah pekerja dan mitra usaha yang selama ini bergantung pada aktivitas perhotelan tersebut.
"Hotel Sultan adalah bisnis jasa. Kalau eksekusi dilakukan secara keliru, hotel akan berhenti beroperasi. Ini bukan hanya merugikan Indobuildco, tetapi juga pekerja, tenant, mitra usaha, dan negara karena pajak dari aktivitas hotel ikut terdampak,” kata Hamdan.
Baca juga: Hamdan Zoelva Ungkap Ada Kepentingan Ambil Alih Bisnis dari Sengketa Hotel Sultan
Terkait hal ini, Hamdan juga menolak anggapan bahwa tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda eksekusi.
Menurutnya, masih terdapat syarat-syarat penting yang harus dipenuhi sebelum eksekusi putusan serta-merta dilaksanakan, termasuk kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, serta jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung, terlebih jika terjadi perdamaian.
“PPKGBK (Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno) boleh menyebut ini final, tetapi eksekusi tetap harus sah menurut hukum. Penetapan pengadilan bukan berarti semua syarat hukum otomatis terpenuhi. Harus ada kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, dan jaminan sebagaimana diwajibkan SEMA,” tegas Hamdan.
Menurut Hamdan, PT Indobuildco tidak menolak penyelesaian sengketa tersebut, sebaliknya kliennya tetap membuka ruang dialog dan perundingan dengan pemerintah untuk mencari penyelesaian yang adil, terukur, dan sesuai hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Eks-Hotel-Sultan-or-Blok-15-GBK_2.jpg)