Polemik Kalijodo
Daeng Aziz Minta Polisi Undur Pemeriksaannya
"Insya Allah sudah disepakati Daeng Aziz alias Abdul Azis akan hadir di Polda Metro dan diperiksa pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 pukul 09.30
Penulis:
Valdy Arief
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdul Aziz mengutus pengacaranya Razman Arif Nasution mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta penundaan pemeriksaan terkait kasus dugaan perdagangan manusia.
Razman yang menemui Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo, meminta agar pemeriksaan kliennya diundur hingga Jumat (26/2/2016).
"Insya Allah sudah disepakati Daeng Aziz alias Abdul Azis akan hadir di Polda Metro dan diperiksa pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 pukul 09.30 pagi di ruang pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Saat ini, pria yang kerap disapa Daeng Aziz, menurut Razman, sudah memasuki wilayah Jakarta.
Pengacara berkepala plontos itu menuturkan, Aziz, sebelumnya berada di Serang, Banten, karena ada urusan pribadi.
Abdul Aziz, pemilik tempat hiburan paling besar di Kalijodo, sempat menghilang setelah aparat gabungan melakukan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dan menggeledah tempat usahanya.
Terakhir, Abdul Aziz menampakkan diri ke publik pada Selasa (16/2/2016).
Pada kasus dugaan perdagangan manusia di kawasan Kalijodo, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi.
Polisi juga telah menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka, setelah melaksanakan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) pada Sabtu (20/2/2016).
Penetapan status tersangka kepada pria asal Sulawesi Selatan itu terkait penangkapan Daeng Nukka, pemilik Cafe Jelita di Kalijodo. Nukka terlebih dahulu diamankan pada hari Minggu kemarin.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan Daeng Nukka atas laporan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N. N diketahui akan diintimidasi apabila tak mau melayani pengunjung yang datang.
Berdasarkan laporan no.LP/134/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tgl 20 Februari 2016, terlapor Daeng Nukka disangkakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Ia dianggap mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.