Rabu, 27 Agustus 2025

Top News

Ulas Tuntas Anak Wapres RI ke-9 Ivan Haz: Kasus Aniaya PRT Belum Kelar Kini Narkoba

Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, putra Wakil Presiden ke -9 Hamzah Haz harus menghadapi persoalan bertubi-tubi hasil ulahnya.

Editor: Robertus Rimawan
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Ivan Haz kedua dari kanan saat memberikan pernyataan di ruang fraksi PPP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum lepas dari satu jerat dugaan pelanggaran hukum kini masuk ke jerat dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Dialah Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, putra Wakil Presiden ke -9  Hamzah Haz harus menghadapi persoalan bertubi-tubi hasil ulahnya.

Anggota DPR RI ini kini dicari banyak pihak karena kasus tersebut, Rabu (24/2/2016).

Sehari sebelumnya bahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR membentuk sidang panel terkait kasus Politikus PPP Ivan Haz.

"Dibentuk Panel, sebentar lagi segera pengesahan panel," kata Anggota MKD Sarifudin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Dalam sidang MKD, kata Sudding, kasus Ivan Haz diputuskan sebagai pelanggaran berat.

Sebab, Ivan memiliki dua kasus etika.

Pertama, penganiayaan pembantu rumah Tangga (PRT).

MKD juga menelusuri kehadiran Ivan di DPR.

Hasilnya, Ivan Haz tidak pernah hadir dalam rapat-rapat DPR selama setahun.

"Diputuskan sebagai Pelanggaran berat, pembentukan panel, kalau dalam persidangan, sanksi non aktif sekian bulan, atau pemberhentian secara tidak hormat itu panel," katanya.

Sudding mengatakan MKD tidak akan menunggu proses hukum di Polda Metro Jaya meskipun telah berstatus tersangka.

"Kita tidak tunggu di Polda, karena proses hukum beda dengan etika," kata Politikus Hanura itu.

Ivan Haz diduga menganiaya pembantu rumah tangga T (20).

Setelah penetapan status tersangka, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pada Selasa (23/2/2016).

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan