Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Ivan Haz

Diperiksa 10 Jam, Ivan Haz Tidak Mengeluh

Ivan diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Senin (29/2/2016).

Kompas.com/Akhdi martin pratama
Anggota DPR RI Fraksi PPP, Ivan Safriansyah alias Ivan Haz mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (29/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik mengebut pemeriksaan terhadap ‎anggota DPR Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz yang juga tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pembantunya.

Ivan diperiksa selama 10 jam atau sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Senin (29/2/2016).

Di sela pemeriksaan, Ivan Haz sempat menjalani pemeriksaan fisik dan tes urine di Dokkes Polda Metro Jaya.

Saat dikonfirmasi ke ‎Kabidokkes Polda Metro Jaya, Kombes Musyafak, mengatakan tidak ada keluhan dari yang bersangkutan.

"Selama diperiksa tidak ada keluhan, tapi sebagai antisipasi kemungkinan gangguan kesehatan jadi diperiksa fisiknya. Tidak harus tersangka, saksi pun bisa diperiksa fisiknya," beber Musyafak.

‎Untuk diketahui politikus dari Partai PPP ini, seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu namun mangkir dengan alasan ‎ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu kedepan.

Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) ini.

Termasuk lantaran Ivan Haz adalah anggota DPR RI, penyidik juga berkirim surat pada MKD atas sangkaan pidana yang dikenakan terhadap Ivan Haz, dimana dia telah berstatus tersangka sejak Jumat (19/2/2016) lalu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan