TOPIK
Kasus Ivan Haz
-
"Ini pelajaran bagi saudara, mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik. Ingat saudara bukan dari keluarga sembarangan,"
-
Ivan Haz berterima kasih atas putusan yang sesuai keyakinan majelis hakim.
-
Hakim menilai, Ivan Haz terbukti melakukan tindakan kekerasan kepada pembantu rumah tangga (PRT) Toipah (21).
-
"Atas hasil pemeriksaan medis, menurut majelis tidak sesuai dengan pasal 90 KUHP sehingga terdakwa dibebaskan dalam dakwaan primer,"
-
Sedangkan hal yang meringankan adalah Ivan Haz telah memberikan santunan kepada korban T sebesar Rp 150 juta
-
Fanny Safriansyah alias Ivan Haz mengaku siap mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
-
Menurut sang pengacara, ada upaya untuk menggulingkan Ivan dari DPR di balik proses perjalanan kasus ini.
-
Toipah (21), korban kekerasan yang dilakukan mantan anggota DPR RI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, menuliskan surat pernyataan.
-
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan amar putusan terdakwa Fanny Syafriansyah.
-
Ivan Haz didakwa sebagai pelaku tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
-
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan kasus tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang dilakukan oleh Ivan Haz.
-
JPU juga tidak menggunakan dakwaan primer yakni pasal 90 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat.
-
Ivan menyebut kecerobohan T menjadi pemicu ia sering memukul dan menendang gadis itu
-
"Kamu mandi apa nggak sih, masih bau sampah, anak saya ngga mau deket-deket sama yang bau sampah," kata Toipah menirukan ucapan Ivan Haz.
-
Mantan Anggota DPR Fanny Safriyansah alias Ivan Haz mengungkapkan alasan memukuli pembantunya di rumah.
-
Anggota DPR RI itu didakwa melakukan tindakan penganiayaan kepada T (20).
-
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana mantan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz
-
"Tentu kami harus menghormati keputusan itu. Sebagaimana komitmen kami sejak awal terhadap kasus ini sejak mulai bergulir menyerahkan sepenuhnya kepa
-
Keputusan tersebut dibacakan Pimpinan Rapat Paripurna Taufik Kurniawan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
-
Pemecatan Ivan Haz berdasarkan hasil rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pemberhentian anggota dewan.
-
Akom menuturkan Fraksi PPP juga belum mengajukan sanksi untuk Ivan Haz.
-
Kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) yang dilakukan oleh Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, akan disidangkan
-
Keputusan ini diambil secara bulat oleh semua anggota MKD.
-
"Tindakan saudara Ivan Haz tidak mewakili warga Madura yang terkenal santun, religius dan menjunjung ahlakul karimah," kata Hamidi.
-
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan sepenuhnya kasus Ivan Haz kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
-
Pengacara mengajukan permohonan penahanan tetap di tahanan Polda
-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melimpahan berkas perkara anggota DPR asal Partai Persatuan Pembangunan yang menjadi tersangka kasus dugaa
-
Tim Panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kasus Ivan Haz menggelar rapat mengenai putra mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu.
-
Ivan Haz telah berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).
-
Ivan Haz dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved