KPK Tangkap Legislator DKI
Berikut 17 Pulau di Wilayah DKI Jakarta yang Akan Direklamasi
Untuk izin pelaksanaan baru ada delapan pulau yang sudah memiliki izin reklamasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat 17 pulau di wilayah DKI Jakarta yang akan dibangun melalui proyek reklamasi.
Delapan pulau diantaranya sudah memiliki izin reklamasi, namun sembilan pulau belum punya izin reklamasi Teluk Jakarta.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan 17 pulau sudah memiliki izin prinsip.
Namun untuk izin pelaksanaan baru ada delapan pulau yang sudah memiliki izin reklamasi.
"Kalau izin prinsip 17 pulau sudah semua, tapi untuk izin pelaksanaan ada delapan pulau yang sudah punya izin reklamasi," ujar Gamal saat menggelar konferensi pers di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
Delapan pulau yang sudah memiliki izin, yakni :
- Pulau C (276 hektare), Pulau D (312 hektare), dan E (284 hektare) oleh PT Kapuk Naga Indah
- Pulau F (190 hektare) oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro)
- Pulau G (162 hektare) oleh PT Muara Wisesa Samudera
- Pulau H (63 hektare) oleh PT Intiland Development
- Pulau I (405 hektare) oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi
- Pulau K (32 hektare) oleh PT Pembangunan Jaya Ancol
Sedangkan sembilan pulau yang belum memiliki izin, yakni :
- Pulau A (79 hektare) dan Pulau B (380 hektare) oleh PT Kapuk Niaga Indah
- Pulau J (316 hektare) oleh PT Pembangunan Jaya Ancol
- Pulau L (447 hektare) oleh PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha
- Pulau M (587 hektare) oleh PT Manggala Krida Yudha
- Pulau N (411 hektare) oleh PT Pelindo
- Pulau O (344 hektare) oleh PT Jakpro
- Pulau P (463 hektare) dan Pulau Q (369 hektare) oleh PT Kek Marunda Jakarta.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati mengatakan bahwa 17 pulau itu dibagi menjadi tiga sub-kawasan, yakni timur, barat, dan tengah.
Timur untuk pelabuhan, industri, dan pergudangan.
Barat untuk pusat permukiman warga atau residential.
Tengah untuk komersial.
Penentuan itu sudah melalui proses panjang dengan berkonsultasi ke pelbagai pihak termasuk elemen dari masyarakat.
Semisal konsultasi ke publik dari Lembaga Badan Hukum (LBH), nelayan, serta elemen masyarakat lainnya.
Sedangkan untuk institusi pemerintah, eksekutif telah berkonsultasi ke Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) yang merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Persoalan reklamasi pantai di wilayah DKI Jakarta mengemuka akhir-akhir ini menyusul operasi tangkap tangan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Sanusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga menerima suap dari pengembang.
Suap itu diduga terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tuty-kusumawati-kanan_20160404_180641.jpg)