Sabtu, 18 April 2026

Keringanan PBB Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Beri Pembebasan dan Keringanan PBB-P2 Tahun 2026

Pemprov DKI Jakarta kembali menggulirkan lima bentuk insentif PBB-P2 pada 2026 untuk meringankan beban wajib pajak di tengah tekanan ekonomi.

|
Editor: Content Writer
Shutterstock/AgungKurnia Yunawan
KEBIJAKAN PBB-P2 JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan PBB-P2 hingga 100 persen bagi pemilik rumah dengan NJOP maksimal Rp 2 miliar dan rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta pada Tahun Pajak 2026. 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta kembali melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Melalui kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan lima bentuk insentif pajak daerah untuk membantu meringankan beban wajib pajak, sekaligus menjaga keadilan perpajakan di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.

Adapun lima bentuk insentif tersebut meliputi hal berikut.

  1. Pembebasan Pokok PBB-P2

Masyarakat dapat memperoleh pembebasan PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026 dengan ketentuan ini.

  • Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.
  • Wajib pajak merupakan orang pribadi.
  • NIK telah tervalidasi di pajak online.
  • Apabila memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan 100 persen hanya berlaku untuk satu objek pajak.

2. Pengurangan Pokok PBB-P2 Secara Jabatan

Insentif ini diberikan secara otomatis tanpa perlu diajukan oleh wajib pajak, yang terdiri atas hal berikut.

  • Pengurangan 50 persen dari PBB-P2 terutang Tahun Pajak 2026 bagi wajib pajak yang pada SPPT Tahun Pajak 2025 tercatat nol rupiah.
  • Pengurangan dalam bentuk batas maksimal kenaikan sebesar 5 persen dibandingkan Tahun Pajak 2025, kecuali untuk objek pajak yang mengalami perubahan.

Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi lonjakan nilai PBB-P2 yang harus dibayarkan wajib pajak pada 2026.

3. Pengurangan Pokok PBB-P2 Atas Permohonan

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 hingga 75 persen atas permohonan. Fasilitas ini dapat diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah dari:

  • Veteran.
  • Perintis kemerdekaan.
  • Penerima gelar pahlawan nasional.
  • Penerima tanda kehormatan berupa bintang.
  • Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  • Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Ketentuannya:

  • Tokoh negara yang bersangkutan telah meninggal dunia.
  • Objek pajak berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas hingga 1.000 meter persegi.
  • SPPT yang dimohonkan belum dilunasi.
  • Satu surat keputusan penetapan tokoh negara hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Keringanan Pajak untuk Kendaraan Listrik

4. Keringanan Pokok PBB-P2

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok PBB-P2 berupa potongan pembayaran.

Untuk PBB Tahun Pajak 2026, keringanan diberikan dengan ketentuan berikut

  • 10 persen untuk pembayaran pada periode 1 April–31 Mei 2026.
  • 7,5 persen untuk pembayaran pada periode 1 Juni–31 Juli 2026.
  • 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 Agustus–30 September 2026.

Sementara itu, untuk tunggakan PBB Tahun Pajak 2021 sampai dengan 2025, diberikan keringanan sebesar 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 April–31 Desember 2026.

5. Pembebasan Sanksi Administratif

Insentif ini meliputi:

  • Pembebasan sanksi berupa bunga angsuran bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 1 April–31 Desember 2026.
  • Pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran untuk PBB Tahun Pajak 2021 sampai dengan 2025 yang dibayarkan pada periode yang sama.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kemudahan serta keadilan perpajakan bagi masyarakat.

“Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026 merupakan bentuk nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan keadilan perpajakan bagi seluruh wajib pajak. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya dan melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan,” ujar Pramono dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumta (17/4/2026).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved