Minggu, 31 Mei 2026

Jay, Pembina Pramuka Suka Raba Bagian Sensitif Siswa Ditangkap Polisi

Dzainudin (40), nama pria itu, ditangkap karena telah mencabuli anak didiknya saat memberi pembinaan di sekolah.

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan
genieharrisonlaw.com
Ilustrasi 

Jay telah mengabdi di sekolah tersebut sejak beberapa tahun. Namun di sekolah itu pula aksi predator Jay dilampiaskan kepada sejumlah siswi kelas VIII dan IX.

Akibat perbuatannya, Jay akan dijerat pasal 76E junto pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved