Jay, Pembina Pramuka Suka Raba Bagian Sensitif Siswa Ditangkap Polisi
Dzainudin (40), nama pria itu, ditangkap karena telah mencabuli anak didiknya saat memberi pembinaan di sekolah.
Tayang:
Editor:
Hendra Gunawan
Jay telah mengabdi di sekolah tersebut sejak beberapa tahun. Namun di sekolah itu pula aksi predator Jay dilampiaskan kepada sejumlah siswi kelas VIII dan IX.
Akibat perbuatannya, Jay akan dijerat pasal 76E junto pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Fitriyandi Al Fajri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pelecehan-seksual_20150504_214909.jpg)