Kamis, 21 Agustus 2025

Ahok Serang dan Tantang BPK

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus melontarkan kata-kata yang menyerang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus melontarkan kata-kata yang menyerang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam dua hari, Ahok menyerang BPK dengan kata-kata pedas hingga menimbulkan kegaduhan.

Catatan tribunnews.com, saat akan diperiksa KPK, Selasa (12/4/2016) Ahok menyebut BPK ngaco.

Hal tersebut menyikapi audit BPK yang menyebutkan menemukan enam indikasi pelanggaran yang dilakukan dan diduga menyebabkan keuangan negara dirugikan.

"Makanya itu kan audit BPK dan KPK sudah pernah audit investigasi ya kan? sekarang saya pengen tahu KPK mau nanya apa. Orang jelas BPK-nya ngaco begitu kok," kata Ahok.

Kemudian,usai diperiksa KPK pada hari yang sama Ahok menuding BPK menyembunyikan kebenaran.

"Yang pasti saya bilang BPK menyembunyikan data kebenaran. BPK minta kita melakukan sesuatu yang enggak bisa kita lakukan," katanya

"BPK minta batalkan transaksi beli rumah sakit. Mana bisa?" lanjut dia.

Rabu (13/4/2016) Ahok kembali meluapkan kekesalannya atas bergulirnya kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang kini bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahok memaparkan pembelian lahan seluas 3,6 hektar itu telah sesuai dengan Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2013-2017.

Pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit kanker dan pelayanan perawatan paliatif. Pasalnya penderita kanker di Jakarta jauh meningkat.

Ahok mengaku heran sekaligus kecewa. Pembelian lahan yang seharusnya tidak bermasalah, tapi dipermasalahkan oleh berbagai pihak diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Mau bangun rumah sakit kanker disebut masalah. Gua dipanggil-panggil soal sumber waras. Memang negeri ini gila," imbuh dia.

Dahi Ahok mengerut dan suaranya meninggi saat menunjukan bukti surat yang pernah disampaikannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Surat itu untuk menanggapi hasil audit BPK terkait pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Surat dikirimkan Ahok kepada BPK pada 3 Agustus 2015.

"Saya tulis laporan atas hasil pemeriksaan. Saya tulis semua nih. Ini yang dimaksud sesuai undang-undang? Saya lakukan BPK," ujar Ahok seraya menunjuk secarik kertas berisikan surat protes yang dilayangkan kepada BPK.

Ahok mengatakan pihaknya sudah berkirim surat kepada BPK karena tidak puas dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

BPK dalam auditnya menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).

Saat itu BPK menemukan permasalahan terhadap pengelolaan sejumlah aset milik pemerintah Jakarta.

BPK mendapat 70 temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp 2,16 triliun.

Satu diantaranya, pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai. Nilai kerugiannya terindikasi Rp 191 miliar.

Ahok tidak terima dengan audit BPK tersebut.

Sehingga telah berkirim surat keberatannya kepada Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

"Saya tulis laporan atas hasil pemeriksaan. Saya tulis semua begitu lengkap keberatan dan tanggapan atas substansi terhadap temuan pemeriksaan pengadaan lahan Sumber Waras sebagaimana terlampir," ucap Ahok.

Surat tersebut dibalas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI pada 18 Agustus 2015, berisi janji akan memintai keterangan Ahok terkait hal tersebut.

Tapi hingga saat ini, Ahok tidak kunjung dipanggil Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI.

"Surat tersebut sudah tercatat dengan nomor pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sampai hari ini Agustus sampai April. Delapan bulan tidak manggil saya, terus bilang saya enggak ngikutin UU, Ini apa bos! BPK, lu kira gue takut!" kata Ahok seraya menunjukan kertas lagi.

Sebelumnya BPK memberikan tanggapan atas kekecewaan Ahok.

Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif mengatakan pihaknya membuka luas ketentuan perundang-undangan jika ada yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan mereka.

"Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK, silakan tempuh jalur yang ada," katanya di Kantor BPK RI, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Dia menjelaskan bahwa jika ada pihak yang tidak puas, bisa menggugat di Komite Etik BPK atau menempuh jalur hukum.

Nantinya Komite Etik akan memberikan sanksi kepada auditor di BPK RI yang dinilai telah salah melakukan audit atau melanggar prosedur. (Tribunnews.com/Dennis/ Amriyono/ eri komar sinaga)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan