Tewas Usai Ngopi
Berkas Tak Kunjung Lengkap, Setelah 30 Hari Jessica Bebas
tim kuasa hukum Jessica menunggu berkas perkara di Kejati DKI Jakarta.
Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah beberapa kali mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, pihak Kejati DKI Jakarta belum menyatakan lengkap.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan surat Penetapan No 242/Pen.Pid/IV/2016/PM.JKT.PST.
Surat tersebut berisi memperpanjang waktu penahanan kedua terhadap tersangka Jessica Kumala Wongso untuk jangka waktu 30 hari terhitung 29 April 2016 sampai 28 Mei 2016.
Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dapat ditahan selama maksimal 120 hari di ru tahanan Mapolda Metro Jaya.
Ini karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, di mana ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan.