Selasa, 21 April 2026

Dua Kurir Sabu Asal Nigeria Dihukum 20 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum dua warga negara Nigeria, Chukwudkpe Donotus Okorie (30) dan Hyginus Oginuwa (44) selama 20 tahun penjara ka

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Hyginus Oginuwa saat mendengar putusan yang dibacakan hakim Muhammad Tatas di Ruang Sidang 9 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/5/2016). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum dua warga negara Nigeria, Chukwudkpe Donotus Okorie (30) dan Hyginus Oginuwa (44) selama 20 tahun penjara karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan permufakatan jahat menerima dan membawa golongan 1," kata hakim ketua Muhammad Tatas saat membacakan putusan untuk Chukwudkpe di Ruang Sidang 9 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/5/2016).

Vonis serupa juga dijatuhkan majelis hakim kepada Hyginus.

Pada putusannya, hakim menilai tidak ada hal yang meringakan, meski keduanya baru pertama kali dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan, dua orang tersebut dinilai telah menentang program Pemerintah Indonesia terkait pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat digantikan dengan enam bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Nugraha dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meminta hakim menjatuhkan pidana seumur hidup.

Jaksa menilai kedua Warga Nigeria yang datang ke Indonesia dengan visa wisata telah melanggar Pasal 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 terkait kepemilikan narkoba.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa dan pengacara Warga Nigeria, menyatakan akan berpikir selama tujuh hari untuk mempertimbangkannya langkah hukum selanjutnya.

Sebagai informasi, dua Warga Nigeria tersebut ditangkap aparat Bea dan Cukai pada Agustus 2015 di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang karena membawa sabu seberat 4 kilogram.

Sejumlah barang terlarang yang berasal dari Guangzhou, Tiongkok, rencananya akan diberikan kepada dua orang penadah di Indonesia bernama Elizabeth dan Harahap.

Penadah itu, sudah berstatus buron dan sedang diburu polisi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved