Tewas Usai Ngopi
Kajari Jakpus Pastikan Jessica Disidang Secepatnya
perkara tersebut bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Hermanto, memastikan jaksanya menyelesaikan penyusunan dakwaan kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso secepatnya.
Dengan begitu, perkara tersebut bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
"Setelah berkas diterima kemudian kami persiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Direncanakan secepatnya. Kami tidak mau berlama-lama," kata Hermanto di kantor Kejari Jakpus, Kemayoran, Jakpus, Jumat (27/5/2016).
Hal itu disampaikan oleh Hermanto menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara tahap II kasus Jessica berupa penyerahan berkas perkara, tersangka dan sekitar 37 barang bukti, dari penyidik Ditreskrim Polda Metro Jaya ke Kejari Jakpus.
Menurut Hermanto, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah setelah dilakukan pelimpahan tahap II perkara Jessica itu.
Yakni, meneliti kelengkapan isi berkas perkara baik secara formil maupun materiil hingga menentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mendakwa dan menuntut Jessica di pengadilan.
Hermanto menyadari kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin yang disangkakan kepada Jessica menjadi perhatian publik hingga menjadi pertaruhan profesionalitas penyidik dan jaksa.
Oleh karena itu, ia memastikan JPU yang akan menuntut Jessica selaku terdakwa di pengadilan nantinya adalah jaksa-jaksa terbaik.
Tim JPU tersebut terdiri dari jaksa Kejari Jakpus dan Kejati DKI Jakarta.
Rencananya, Jessica dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari masa kewenangan jaksa melakukan penahanan sebelum persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jessica-kumala-wongso-nih2_20160427_143648.jpg)