Rabu, 3 Juni 2026

Ada Kakek 75 Ngamar dengan PSK Ada Pula Janda Tua Berduaan dengan Seorang Pemuda

Operasi bersandi Praja Wibawa ini digelar di seluruh wilayah Kota Depok dalam menyambut bulan Ramadan.

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Pasangan mesum di Depok yang terjaring razia sambut ramadhan, Minggu (29/5) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang kakek berusia 75 tahun yang kedapatan ngamar dengan pekerja seks komersil (PSK), serta janda tua berusia setengah baya lebih yang berduaan dengan seorang pemuda, ikut terjaring dalam razia pasangan mesum yang digelar petugas gabungan Satpol PP Depok, Sabtu (28/5/2016) malam hingga Minggu (29/5) dinihari.

Operasi bersandi Praja Wibawa ini digelar di seluruh wilayah Kota Depok dalam menyambut bulan Ramadan.

Razia digelar Satpol PP Depok bersama Satpol PP Jawa Barat, TNI, Polri, Garnisun, Pom AD dan BNN Depok.

Sedikitnya sebanyak 28 pasangan mesum dari sejumlah hotel kelas melati, penginapan dan tempat hiburan malam di Depok, diamankan petugas.

"Dari pasangan mesum bukan suami istri yang kami amankan, ada kakek-kakek berusia sekitar 70 tahun lebih. Ada juga janda tua yang ngamar dengan pemuda. Yang pasti mereka bukan suami istri sah dan tak mampu menunjukkan bukti-buktinya," kata Kepala Satpol PP Depok Nina Suzana, Minggu (29/5).

Nina menuturkan dalam operasi tersebut selain mengamankan pasangan mesum, pihaknya juga menyita 380 botol minuman keras (miras) dari sejumlah tempat hiburan dan warung di Depok.

Selain itu 6 orang pengamen yang dianggap meresahkan warga juga ikut diamankan petugas.

Nina menjelaskan operasi ini dilakukan dalam rangka menyambut bulan Ramadan sehingga akan terus digelar sampai memasuki bulan Ramadan.

Diharapkan dengan operasi ini, kata Nia, warga semakin nyaman dan tidak terganggu dalam menjalankan ibadah puasa.

"Operasi Praja Wibawa ini kami lakukan juga bersama Satpol PP Jawa Barat untuk menyambut bulan Ramadhan," katanya, Minggu (29/5).

Dengan begitu katanya situasi kondusif selalu terjaga dan tercipta selama bulan Ramadan.

Menurut Nina untuk 28 pasangan mesum yang terjaring, mereka akan didata dan dibina sebelum mereka diperbolehkan pulang. Selain itu mereka juga dikenai sanksi denda tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Perda Ketertiban Umum (Tibum) Depok.

Ke semua pasangan mesum itu kata Nina diamankan dari sejumlah hotel dan penginapan kelas melati di Depok.

"Juga untuk penjual miras kita terapkan hal sama sesuai Perda Tibum" katanya.

Sementara untuk para pengamen yang terjaring, kata Nia, akan diserahkan ke Institut Musisi Jalanan (IMJ) untuk dibina, sehingga mereka layak mendapat kartu bebas ngamen yang dikeluarkan Pemkot Depok bersama IMJ.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved