Senin, 13 April 2026

Ahok Tak Melarang PNS Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah

Ahok memberikan dispensasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk sekolah, Senin (18/7/2016).

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan dispensasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk sekolah, Senin (18/7/2016) mendatang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran nomor 4 tahun 2016 tentang imbauan kepada seluruh orang tua untuk mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah.

Berdasarkan aturan itu, Pemprov DKI akan memberikan surat edaran kepada seluruh PNS untuk menggalakkan kampanye hari pertama sekolah.

PNS diperbolehkan mengajukan izin setengah hari untuk mengantar anak ke sekolah, asalkan atasannya memberikan izin.

"Itu haknya semua PNS. Selama atasannya memberikan. Makanya saya bilang bagus saja," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016).

Izin yang diberikan harus melihat kebenaran status pegawai tersebut.

Apakah benar memiliki anak yang sedang sekolah atau tidak.

Surat edaran sudah ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.

Ahok menengarai kebijakan tersebut menyontoh standar sekolah internasional.

Di mana pada hari pertama masuk, semua orang tua murid dipanggil ke sekolah untuk berbicara dengan guru.

"Itu nyontek sekolah internasional. Kalau sekolah internasional, hari pertama masuk, semua orang tua pasti dipanggil ke sekolah untuk bicara dengan guru untuk nanya. It's okay saja," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Ahok tidak melarang PNS mengajukan izin untuk mengantar anak ke sekolah.

Tetapi dia mengimbau agar tidak dimanfaatkan pegawai untuk bolos kerja.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved