Makam Fiktif
Inilah Berbagai Modus Makam Fiktif di Jakarta yang Telah Terbongkar
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI sudah membongkar makam-makam fiktif di TPU Karet Bivak, Karet Pasar Baru, Kawi-kawi, dan Pondok Ranggon.
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Untuk yang enam, kami enggak konfirmasi. Karena itu copy-an, bukan pesenan. Ini yang di saya (TPU Kawi-kawi) versi copydoang, bukan booking-an," kata dia.
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta sudah menemukan 10 makam fiktif di Jakarta Pusat, 39 di Jakarta Timur, dan 160 makam di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, yang diduga fiktif dan masih diklarifikasi.
Makam di DKI Jakarta tidak boleh dipesan oleh orang yang masih hidup untuk digunakan saat dia meninggal.
Aturan tersebut tercantum pada Pasal 37 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang pemakaman, yakni makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia.