Selasa, 26 Agustus 2025

Makam Fiktif

Inilah Berbagai Modus Makam Fiktif di Jakarta yang Telah Terbongkar

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI sudah membongkar makam-makam fiktif di TPU Karet Bivak, Karet Pasar Baru, Kawi-kawi, dan Pondok Ranggon.

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pekerja tengah membongkar makam fiktif di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kawi-kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (25/7). Distamkam DKI Jakarta menemukan sebanyak 6 makam fiktif dikawasan itu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

"Untuk yang enam, kami enggak konfirmasi. Karena itu copy-an, bukan pesenan. Ini yang di saya (TPU Kawi-kawi) versi copydoang, bukan booking-an," kata dia. 

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta sudah menemukan 10 makam fiktif di Jakarta Pusat, 39 di Jakarta Timur, dan 160 makam di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, yang diduga fiktif dan masih diklarifikasi.

Makam di DKI Jakarta tidak boleh dipesan oleh orang yang masih hidup untuk digunakan saat dia meninggal.

Aturan tersebut tercantum pada Pasal 37 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang pemakaman, yakni makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia. 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan