Jumat, 24 April 2026

Beli Dua Lampu Crystal, Seorang Pensiunan Tertipu Rp 60 Juta

Empat pelaku penipuan penjualan lampu crystal senilai Rp 60 juta ditangkap Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Bintang Pradewo
Pelaku penipuan pembelian dua lampu crystal . 

Seperti 1 mobil Honda Jazz RS warna putih, 2 sepeda motor, buku tabungan berbagai bank dan kartu ATM berbagai bank.

Kemudian
36 buah Modem, 3 buah Laptop, 8 buah Slot Modem, 5 buah HP , 1 buah Mouse, 1 buah Badik, 80 buah Sim Card Indosat dan uang tunai Rp 20 juta.

"Para pelaku kini diamankan di Mapolda Metro Jaya dan akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ucapnya.

Penulis: Bintang Pradewo

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved