Tewas Usai Ngopi
Sidang Pembunuhan Mirna Hadirkan Ahli Psikiater dan Toksikologi
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akan menghadirkan saksi psikiater dan ahli toksikologi dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Kamis (18/8/2016).
Rencananya, akan ada dua ahli yang memberikan keterangan di persidangan.
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan dua ahli yang akan memberikan kesaksian di sidang ke-13 ini, salah satunya merupakan ahli Psikiater.
"Katanya dari psikiater dan ahli toksikologi, ujar Otto, kepada wartawan, Kamis (18/8/2016).
Sedangkan untuk mantan pembantu Jessica yang akan dihadirkan sebagai saksi karena telah membuang celana Jessica saat bertemu Mirna, belum ada kepastian.
"Belum. Belum ada konfirmasi," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jessica-jalani-sidang-lanjutan_20160816_174014.jpg)