Sabtu, 25 April 2026

Perampok Gasak Emas dan Berlian Setelah Lumpuhkan Pemilik Rumah dengan Golok

Kawanan perampok bersenjata tajam menyatroni rumah mewah di Cluster Citrus Garden, Tambun, Kabupaten Bekasi.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNSUMSEL.COM/ARI WIBOWO
Ilustrasi. 

Menurut dia, diduga pelaku lebih dari dua orang.

"Pelaku membawa senjata tajam, korban tidak dilukai hanya barang berharga dibawa kabur pelaku,” kata Endang.

Endang menduga pelaku sebelum beraksi sudah mengetahui ada barang berharga di rumah korban dan merencanakan perampokan tersebut.

Sebab korban tak menyadari pelaku bisa menyelinap masuk ke rumahnya.

Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved