Senin, 4 Mei 2026

Kelabui Petugas, 14.981 Ekstasi asal Medan Dipaket dalam Bungkus Pakan Kucing

Odi membungkus 14.981 butir ekstasi dalam kemasan pakan kucing

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Odi (55) warga Pasar Kemis, Tangerang Banten diringkus Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Demi mengelabui petugas, Odi membungkus 14.981 butir ekstasi dalam kemasan pakan kucing berwarna ungu asal Malaysia.‎

Sedangkan tiga bungkus sabu berisi 297,21 gram dibungkus dalam kemasan makanan mie instan.

14.981 butir ekstasi ini terdiri dari dua jenis, yakni warna biru jenis buterfly dan warga pink jenis dolpin. Harga per butirnya Rp 400 ribu rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan Odi ditangkap sehari setelah kemerdekaan RI, Kamis (18/8/2016) pukul 20.15 WIB di Apartemen The Modern Golf Tower hijau lantai 6 kamar GE-06-EA di Cikokol, Tangerang.

"Selain menangkap tersangka Odi kami juga menyita barang bukti berupa satu buah handphone smart fren berikut simcard dan satu buah handphone amdromax berikut simcard," kata Awi, Senin (22/8/2016) di Polda Metro.

Lebih lanjut, Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Gembong Yudha mengatakan tersangka sudah dibuntuti sebelumnya hingga tersangka menuju ke apartemen yang disewanya.

Kemudian dilakukanlah penggerebekan di kamar tersebut dan ditemukan sabu serta ekstasi asal Medan, Sumatera Utara.

Pada petugas Odi mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang DPO inisial VL.

"Odi mengaku mendapat sabu dan ekstasi dari VL asal Medan. Saat ini VL masih diburu anggota di lapangan," kata Gembong.

Atas perbuatannya Odi dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009, dengan‎ pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 200c, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling banyak Rp 8 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved