Lagi, Dua Pengedar Narkotika Asal Tiongkok Dihukum Mati
Kedua terdakwa bernama Li Fuzhang alias Fuzhang dan Li Hezhang alias Hezhang alias Li Ho Tan.
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati pada dua terdakwa kasus pengedaran narkotika asal Republik Rakyat Tiongkok, Kamis (1/9/2016).
Kedua terdakwa bernama Li Fuzhang alias Fuzhang dan Li Hezhang alias Hezhang alias Li Ho Tan.
Keduanya tertangkap saat membawa 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Ruko Jalan Garuda Tengah No 34 B & C, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Selatan, 19 Desember 2015 lalu pukul 01.00 WIB.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 1 Kusumah Atmadja, Pengadilan Jakarta Barat dipimpin Hakim Ketua Mochamad Taufik dan Hakim Anggota Avrits serta Heri Tri. Sidang hanya berlangsung sekitar 30 menit sejal pukul 13.00 WIB.
Hakim ketua mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Mardiana Yolanda Isabella Silaen, SH, MH, yaitu hukuman mati berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1.
Keduanya didakwa melakukan peredaran narkotika di Indonesia dari negara asalnya. Kedua terdakwa mengaku mendapat tugas dari Chen Lau Pan, Xiao Tien, dan Xiao Long yang saat ini masuk daftar pencarian orang.