Minggu, 12 Oktober 2025

Pemohon SIM Tidak Wajib Ikut Asuransi Bhakti Bhayangkara

Para pemohon diperkenankan jika memang tidak ingin mengikuti asuransi tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/Ana Shofiana Syatiri
Kartu Asuransi Bhakti Bhayangkara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto menegaskan, asuransi Bhakti Bhayangkara tidak diwajibkan kepada para pemohon surat izin mengemudi (SIM).

Para pemohon diperkenankan jika memang tidak ingin mengikuti asuransi tersebut.

"Tidak wajib asuransi Bhakti Bhayangkara itu," kata Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/9/2016).

Moechgiyarto meminta media massa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa asuransi tersebut tidak diwajibkan.

Hal itu, kata dia, diperlukan agar masyarakat tahu bahwa asuransi tersebut bersifat sukarela.

"Ya Anda sampaikanlah bahwasanya tidak berkewajiban mengikuti asuransi Bhakti Bhayangkara itu," ucapnya.

Saat ditanya mengapa loket asuransi tersebut berada di sekitar lokasi pembuatan SIM padahal tidak diwajibkan, Moechgiyarto mengatakan akan mengeceknya.

Ia pun belum mengetahui secara pasti apakah asuransi tersebut bekerja sama dengan pihak Satpas atau tidak.

"Ya mungkin ada kerjasamanya dengan Satpasnya, tidak tahu juga kami. Nanti kami akan cek lagi," kata Moechgiyarto.(Akhdi Martin Pratama)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved