Terapis Spa Tewas di Pejaten Harus Bayar Denda Rp 50 Juta Jika Resign, Polisi Usut Dugaan TPPO
Dari keterangan keluarga, korban disebut harus membayar denda hingga Rp50 juta jika keluar dari tempat kerjanya tersebut. Hal itu diungkap sang kakak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan kasus perdagangan orang atau TPPO mencuat terkait kasus tewasnya seorang terapis berinisial RTA(14) di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca juga: Terapis Spa Tewas di Pejaten, Identitasnya Bikin Polisi Bingung
"Jadi kita masih tetap melakukan penyelidikan. Kita menggunakan pasal eksploitasi anak,TPPO pasal 2 UU TPPO dan juga UU Perlindungan Anak. Jadi kita pastikan dulu, pada saat dia mendaftar itu bagaimana, dia menggunakan identitasnya dia yang sesungguhnya atau tidak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Minggu(12/10/2025).
Dari keterangan keluarga, korban disebut harus membayar denda hingga Rp50 juta jika keluar dari tempat kerjanya tersebut. Nicholas mengatakan keterangan tersebut masih dilakukan pendalaman oleh pihaknya dengan memeriksa 15 orang saksi mulai dari rekan kerja hingga pihak manajemen perusahaan korban.
"Jadi kita terus menerima informasi itu dan kita lakukan penyelidikan secara mendalam terkait informasi yang diberikan keluarga korban dalam hal ini adalah kakak korban itu sendiri," ucapnya.
Di sisi lain, Nicholas mengatakan pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi dari laboratorium forensik (labfor) guna memastikan penyebab kematian korban.
Teka teki seorang pekerja terapis wanita inisial RTA di Pejaten Jakarta Selatan mulai terungkap. Kakak korban RTA, Fahrul Rozi mengungkap curhatan adiknya diminta membayar uang.
Uang tersebut sebagi denda keluar di tempat spa."Intinya kalau mau keluar dari kerjaan harus bayar denda Rp 50 juta," ucap Fahrul kepada wartawan, Rabu (8/10/2025) lalu.
Fahrul mengungkap bahwa adiknya sempat dilarang agar tidak bekerja jauh. Namun larangan tersebut tidak digubris oleh korban.
"Adik saya kekeh mau kerja, mau mandiri, mau buktiin bisa bikin mamah senang sukses begitu terus jawabannya," ungkapnya.
Baca juga: Kesaksian Satpam di Jakarta Selatan usai Penemuan Jasad Terapis Spa, Diduga Jatuh saat Kabur
Awalnya keluarga mengira korban RTA hanya akan bekerja wilayah Indramayu, Jawa Barat. Hanya saja ternyata korban bekerja di Jakarta sesuai keinginannya.
Jasad terapis berinsial RTA ditemukan di sebuah lahan kosong di belakang komplek ruko di Jalan H. Tutty Alawiyah, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 04.15 WIB.
Diduga korban tewas terjatuh dari ruko lamtai lima lokasinya bekerja di sebuah tempat spa. Tempat spa tersebut menawarkan berbagai layanan relaksasi dan perawatan tubuh.
RTA dan para terapis lain tinggal di mess karyawan yang ada di ruko. Tugas terapis spa memberikan layanan perawatan tubuh yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan klien.
Berdasarkan kesaksian satpam, sempat terdengar teriakan perempuan sebelum penemuan jasad. RTA berasal dari Bali dan sempat bekerja selama delapan bulan di sebuah tempat spa cabang Bali.
Korban kemudian dimutasi ke Jakarta Selatan sebulan sebelum ditemukan tewas.
Baca juga: Kronologi Terapis Spa di Legian Bali Cabuli Gadis Australia hingga Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.