Senin, 25 Mei 2026

Kakak Saipul Jamil Sebut 2 Hakim Sepakat Vonis 1 Tahun

Bertha memerintahkan agar uang itu tidak diberikan, karena putusan tidak sesuai dengan permintaan.

Tayang:
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM/REGINA KUNTHI ROSARY
Berada di dalam mobil tahanan Rutan Cipinang yang baru saja tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016, Saipul Jamil mengenakan borgol. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah menyebutkan, dari informasi yang diberikan pengacara Berthanatalia Kariman, dua hakim sudah sepakat adiknya dihukum satu tahun penjara atas kasus pencabulan.

Namun, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sisanya belum sepakat menjatuhkan vonis ringan.

"Bu Bertha bilang, yang dua (hakim) sepakat 1 tahun, yang tiga belum berani. Lalu saya laporkan hal itu ke Kasman (pengacara) dan Adik saya," kata Samsul saat dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).

Untuk itu dirinya dimintai uang oleh Bertha sebesar Rp500 juta. Namun, menjelang pembacaan putusan, Bertha mengirimkan pesan kepada Samsul. Dalam pesan itu, Bertha memerintahkan agar uang itu tidak diberikan, karena putusan tidak sesuai dengan permintaan.

"Tiba-tiba saya ditelepon lagi, dia bilang berikan saja uangnya, karena tidak enak. Lalu saya berpikir dan takut nanti vonisnya berubah lebih tinggi jika uang tidak diberikan," kata Samsul.

Dirinya pun merasa keberatan memberikan uang itu karena tak sesuai dengan perjanjian awal. Akhirnya dia pun menawar uang yang akan diberikan. Alhasil Syamsul sepakat memberikan uang Rp300 juta kepada Bertha. Penyerahan dilakukan setelah vonis terhadap Saipul Jamil dibacakan Majelis Hakim.

Dalam surat dakwaan, setelah menerima uang dari Samsul, Bertha kemudian memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Rohadi. Uang tersebut akan diserahkan kepada Hakim, agar Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang ringan kepada Saipul Jamil.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved