Tewas Usai Ngopi
Alat Bukti Tak Kuat, Otto: Tinggal Keberanian Hakim Bebaskan Jessica
Otto Hasibuan, menilai JPU tak berani merumuskan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mengklaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kesulitan menyusun replik dari nota pembelaan atau pledoi terdakwa Jessica.
Ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai JPU tak berani merumuskan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai lima alat bukti sah.
"Keterangan terdakwa mana, keterangan saksi mana. Dia tak bisa urut kemarin (di tuntutan,-red). Kalau kami urut, berdasarkan pasal itu tak ada. Alat bukti surat? Tak ada, Visum Et Repertum tak ada sebab kematian," ujar Otto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
"Saksi? 17 saksi tidak melihat perbuatan jessica. Keterangan ahli? Mendukung semua, Slamet, Beng Beng, Byron mendukung semua. Satu saksi pun tak ada".
Oleh karena itu, dia mengaku sudah dapat membayangkan replik yang dibuat JPU.
Apalagi pihak JPU diminta membuktikan darimana Jessica membawa dan menaruh sianida seberat lima gram ke minuman es Kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Kami ingin melihat rumusannya apa. Kalau saya menduga, dia akan mengatakan lima gram itu adalah perhitungan, perhitungan mereka. Padahal kalau perhitungan bukan fakta dong. Padahal dia katakan Jessica mengambil lima gram dari tas Jessica. Dugaan saya dia akan mengatakan berdasarkan perhitungan kami. Berarti tak fakta," kata dia.
Menurut dia, JPU seharusnya dapat membuktikan Jessica melakukan suatu perbuatan sehingga mengakibatkan Mirna meninggal dunia.
Namun, sampai sejauh ini tidak ada alat bukti yang menguatkan perbuatan itu.
"Kalau dikatakan Jessica mengambil sesuatu harus ada bukti, saksi siapa? Sama sekali tidak dibilang. Dari CCTV ? CCTV yang mana? Kan begitu. Kan tak ada yang melihat begitu di CCTV. Tak ada dasar tuntutan ini, kalau kita mau jujur. Tinggal persoalannya, berani tidak hakim bebaskan Jessica," katanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/otto-hasibuan-nih4_20161017_135201.jpg)