Rayakan Hari Transportasi Nasional, Tarif Transjakarta, MRT, hingga LRT Hanya Rp1 Hari Ini
Dalam rangka Hari Transportasi Nasional 24 April, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan tarif transportasi umum Rp1 untuk Transjakarta, MRT, hingga LRT.
Ringkasan Berita:
- Pemprov DKI Jakarta menghadirkan program spesial berupa tarif transportasi umum hanya Rp1 dalam rangka Hari Transportasi Nasional 24 April.
- Kebijakan ini berlaku untuk moda Transjakarta, MRT Jakarta, hingga LRT Jakarta.
- Program tarif murah ini berlaku pada Jumat, 24 April 2026, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka memperingati Hari Transportasi Nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan program spesial berupa tarif transportasi umum hanya Rp1.
Kebijakan ini berlaku untuk berbagai moda transportasi publik, mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, hingga LRT Jakarta.
Program tarif murah ini hanya berlaku selama satu hari penuh, yaitu pada Jumat, 24 April 2026, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bepergian dengan biaya yang sangat terjangkau sekaligus menikmati layanan transportasi umum yang nyaman dan terintegrasi.
"Rayakan Hari Transportasi Nasional, Pemprov DKI Jakarta berlakukan tarif transportasi umum Rp.1."
"Mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, hingga LRT Jakarta. Tarif ini HANYA berlaku di hari Jumat, 24 April 2026 mulai pukul 00.00 hingga 23.59," tulis keterangan dalam unggahan akun Instagram @dkijakarta, dikutip Jumat (24/4/2026).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan layanan yang termasuk dalam program ini mencakup Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta khusus rute Velodrome–Pegangsaan Dua.
Seluruh masyarakat dapat menikmati tarif Rp1 ini tanpa terkecuali, selama menggunakan layanan transportasi yang telah ditentukan.
Untuk metode pembayaran, pengguna dapat menggunakan berbagai kartu uang elektronik seperti e-Money Bank Mandiri, Flazz BCA, TapCash BNI, Brizzi BRI, Kartu JakLingko, KMT, serta Jakcard.
Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Selengkapnya, simak syarat dan ketentuan tarif transportasi umum Rp1 yang diberikan Pemprov DKI Jakarta di bawah ini.
Baca juga: LRT Jabodebek Alami Gangguan Operasional Imbas Mati Listrik di Jakarta
Syarat dan Ketentuan Tarif Transportasi Publik Rp1
Di mana bisa menikmati Tarif Transportasi Publik Rp1 ini?
- Tarif Transportasi Publik Rp1 ini berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT, Non BRT, Transjabodetabek), MRT Jakarta dan LRT Jakarta (rute Velodrome-Pegangsaan Dua)
Siapa saja yang bisa menikmati Tarif Transportasi Publik Rp1 ini?
- Semua warga pengguna Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta dapat menikmati Tarif Transportasi Publik Rp1
Apa saja metode pembayaran yang dapat digunakan?
- KUE (Bank Mandiri E-Money, Bank BCA-Flazz Bank BNI-Tap-Cash, Bank BRI-Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, Jakcard)
- Aplikasi JakLingko dan MyMRTJ
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Transjakarta-ke-Alam-Sutera-OK.jpg)