Sabtu, 6 Juni 2026

Ahok Tetapkan UMP DKI Rp 3,3 Juta

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menandatangani upah minimum Provinsi DKI 2017 sebesar Rp 3,3 Juta naik dari sebelumnya Rp 3,1 Juta.

Tayang:
Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menandatangani upah minimum Provinsi DKI 2017 sebesar Rp 3,3 Juta naik dari sebelumnya Rp 3,1 Juta.

Besaran ini ditetapkan Ahok jelang cuti kampanye yang dimulai hari ini.

Besaran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Simak video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved