Rabu, 27 Mei 2026

Coba Serang Petugas Dengan Senjata Api Rakitan, Tiga Perampok Ditembak Polisi

"Ketika ditangkap, ketiganya mencoba melawan, anggota berhasil melumpuhkan dan mengamankan senjata api rakitan milik pelaku,"

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Andika Panduwinata/Warta Kota
Ilustrasi. 

Polisi menahan ketiga tersangka berikut barang bukti seperti uang hasil kejahatan Rp 27 juta.

Kemudian sepucuk senjata api rakitan, enam butir peluru kaliber 9 mm.

Lalu, tiga buah senjata tajam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

Jajaran Jatanras Polda Metro Jaya masih mengejar tiga anggota komplotan lainnya.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Penulis: Dwi Rizki

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved