Fatwa MUI
MUI dan Polisi Sepakati Tujuh Poin Fatwa Penggunaan Atribut Non-Muslim
Ia meminta fatwa itu disosialisasikan oleh semua instansi kepada semua bidang usaha di Jakarta.
Suntana menyatakan apabila menemukan adanya pemaksaan terhadap umat Islam mengenakan atribut non-Muslim, polisi akan mengingatkan dengan persuasi dan menindak tegas pihak yang melakukan aksi sweeping.
"Ada lambang-lambang misalnya topi Natal, sinterklaas, dan lain-lainlah. Tapi misalnya polisi membuat spanduk mengucapkan selamat Natal kepada umat nasrani dan tolong menjaga ketertiban dan keamanan, itu sah-sah saja. Karena itu himbauan Kamtibmas. Dan polisi sebagai pelayan masyarakat wajib mengingatkan itu. Itu gaya polisi melakukan aksi empati dan simpati kepada masyarakat jangan dipermasalahkan," kata Suntana.(Nibras Nada Nailufar)