Pembunuhan Sadis di Pulomas
Petugas Keamanan Kampus Dicecar Enam Jam
Kelompok perampok rumah Dodi Triono sudah terendus polisi sejak beberapa jam pascakejadian
Iriawan menyampaikan, kamar mandi tempat penyekapan tersebut biasa digunakan oleh para pembantu rumah Dodi. Ukuran kamar mandi tersebut hanya 1,5 meter x 1,5 meter persegi.
"Ruang tersebut tidak ada ventilasi udara, kecil sekali," ucap dia.
Iriawan menambahkan, setelah memasukan 11 orang tersebut ke kamar mandi, para pelaku menguncinya dari luar. Selain itu, para pelaku membuang kunci kamar mandi tersebut.
"Gerendelnya juga dirusak sehingga korban tidak bisa keluar. Kita bersama warga saat itu juga sempat kesulitan saat membuka," kata Iriawan.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku bernama Ramlan Butarbutar dan Erwin Situmorang. Ramlan tewas ditembak, sedangkan Erwin mengalami luka tembak karena keduanya melawan saat ditangkap.
Kepada para tersangka, polisi menyertakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jucto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tribunnews/valdi arief/yurike/fitri/kompas.com)