Rabu, 17 September 2025

Presiden Jokowi Berikan SK Pengakuan Hutan Adat kepada Sembilan Komunitas Masyarakat

Presiden Joko Widodo menyerahkan surat keputusan (SK) pengakuan hutan adat kepada sembilan komunitas masyarakat hukum adat.

Editor: Sanusi
TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW
Presiden Joko Widodo Meninjau infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Lahendong yang berada di desa Tompaso, Minahasa Induk, Sulawesi Utara, Selasa (27/12/2016). TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyerahkan surat keputusan (SK) pengakuan hutan adat kepada sembilan komunitas masyarakat hukum adat.

Adapun total wilayah yang diserahkan presiden kepada sembilan komunitas hukum adat seluas 13.122,3 hektare.

"Kita tegaskan pengakuan hutan adat. Hari ini ada sembilan kelompok masyarakat hukum adat yang kita tegaskan dan kita resmikan pengakuan hutan adatnya," kata Jokowi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Presiden menegaskan, proses pengakuan ini akan terus berlanjut ‎dan terus dilakukan oleh pemerintah.

Menurutnya, hari ini adalah langkah awal, karena dikatakannya cukup banyak masyarakat hukum adat yang tersebar di seluruh tanah air.

"Saya telah menugaskan Kementerian terkait untuk terus melakukan langkah-langkah sistematis agar pembangunan terus berjalan dan lingkungan terjaga dengan baik," tuturnya.

Masih kata Jokowi, untuk hutan konservasi yang berubah statusnya menjadi hukum adat atau hutan hak, maka fungsi konservasi tetap harus dipertahankan dan tidak boleh diubah fungsinya.

"Apalagi diperjualbelikan, tidak boleh‎," tegasnya.

Berikut daftar hutan adat yang diberikan SK-nya pada sembilan masyarakat adat:

1. Hutan Adat Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan seluas 313,99 hektare.
2. Hutan Adat Marga Serampas, Kabupaten Merangin, seluas 130 hektare.
3. Hutan Adat Wana Posangke, Kabupaten Morowali Utara, seluas 6.212 hektare.
4. Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 39,04 hektare.
5. Hutan Adat Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak, Banten, seluas 486 hektare.
6. Hutan Adat Bukit Tinggai, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 41,27 hektare.
7. Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 276 hektare.
8. Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 452 hektare.
9. Hutan Adat Tombak Haminjon, Kabupaten Humabahas, Sumatera Utara, seluas 5.172 hektare.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan