Pembunuhan Sadis di Pulomas
Sebelum Beraksi di Pulomas Ramlan Butarbutar Masuk DPO, Tapi Mengapa Tak Segera Dicari?
Polda Metro Jaya akan menyelidiki penyebab Ramlan Butarbutar tidak segera dicari setelah dua kali berturut-turut tidak wajib lapor.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pembantaran dan penangguhan penahanan Ramlan Butarbutar tidak menyalani prosedur.
"Saat dibantarkan dan terbit DPO, itu sudah benar. Yang akan diselidiki dalam penyelidikan internal, kenapa tidak segera dicari?" kata Martinus di Mabes Polri di Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016) siang.
"Kenapa tidak segera dilakukan penangkapan? Ini akan diselidiki secara internal," imbuh Martinus.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, seluruh pelaku kejahatan, apapun statusnya harus diproses hukum agar segera dilimpahkan ke kejaksaan lalu masuk tahap penuntutan. (theresia felisiani/glery lazuardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ramlan-butarbutar_20161228_174412.jpg)